Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) di Bali, Kamis (24/10/2024), malam.
Adapun penangkapan itu diduga berkaitan dengan kasus suap vonis Ronald Tannur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap Kejagung itu adalah berinisial ZR.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana tidak membenarkan secara gamblang soal upaya penangkapan. Namun, dia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saya tahunya ada pemeriksaan dari sore sampai malam hari di Kejati Bali," ujar Sumedana kepada Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (25/10/2024).
Kendati membenarkan ada pemeriksaan di Kejati Bali, Sumedana menuturkan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai substansi perkara dalam pemeriksaan terhadap pihak yang diduga eks pejabat MA tersebut.
Baca Juga
"Saya tidak tahu substansi pemeriksaannya, kayaknya ada," tulisnya.
Adapun Sumedana membenarkan bahwa pihak dimaksud sudah dibawa ke Jakarta saat ini. "Sudah dibawa," katanya singkat.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya ditangkap, Rabu (23/10/2024).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.
"Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Tidak hanya itu, penyidik Jampidsus di Korps Adhyaksa itu juga menyita uang senilai Rp20 miliar dari kediaman empat orang tersangka dimaksud.
Pada perkembangan lain, Mahkamah Agung atau MA turut memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga orang hakim dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) serta Heru Hanindyo (HH).